Rabu, 15 Agustus 2007

PEDULIKAH KITA TERHADAP HKI ?

Sumber : majalah.depkumham.go.id

Sebagai rujukan, kita dapat melihat bagaimana negara lain mengelola data entry di masing-masing kantor HKI, dikemukakan sebagai berikut : * Malaysia, Sejak Januari 2005, Kantor HKI Malaysia telah mengembangkan Teknologi Informasi dengan system on line search serta filing melalui internet, atas bantuan kerjasama dengan pemerintah Jepang. Budget yang disediakan sebanyak 23.784.788 RM setara dengan 4000.000 USD dengan jumlah karyawan sebanyak 250 orang. Untuk memasukkan data, Malaysia menempuh dengan melalui Outsourcing System * Philipina, Kantor HKI Philipina telah banyak mencapai kemajuan dalam memproses permohonan HKI (paten dan merk), dimana sistem pengajuan permohonannya melalui on line system, searching, IPDL dan Website. Trademark on line filing system telah dimulai sejak Maret 2004 walaupun dalam pelaksanaannya masih saja menghadapi masalah dengan kelompok karyawan yang resisten terhadap perubahan. Sementara system input data dilakukan dengan cara mengontrak perusahaan yang tenaganya terlatih dalam penggunaan komputer (outsourcing). Untuk pengembangan teknologi informasi disediakan dana sebanyak 308.545 USD. * Thailand, Diantara Negara-negara peserta selain China dan India, Thailand menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam hal teknologi informasi. Dalam hal ini Thailand menjalin bekerjasama dengan JICA, counterpart NEC Jepang untuk software website dan HITACHI untuk Software Internal Application. Untuk data capturing dilakukan dengan outsourcing system memakai KODAK Company (Checking, Input data dan Scanning). Sementara itu untuk memproses permohonan merek dan hak cipta telah on line filing, dengan dua pilihan, pemohon bisa datang langsung ke Kantor HKInya dan memakai internal system, atau melalui internet untuk public yang berada di luar lokasi kantor. * Vietnam, Budget untuk Teknologi informasi kantor HKI Vietnam sebanyak 30.000 USD pertahun. Komputerisasi di kantor HKI Vietnam dibangun atas kerjasama pemerintah Jepang dan memakai Software yang dibuat oleh WIPO dengan nama IPAS (IP Automation System) dengan 100 buah PC dan telah membangun IPDL dengan cakupan data up date sampai dengan permohonan bulan April 2005. Sedangkan untuk Data Capturing juga dilakukan dengan outsourcing. * India, India juga telah semakin memantapkan sistem komputerisasinya dengan link ke 4 negara bagian yang dapat diakses oleh publik dan telah memperoleh ISO 9001. Sedangkan untuk memasukkan data juga dilakukan dengan cara out sourcing. * (WIPO Training Course On The Use of IT in IPR Administration, JPO, Jepang, 2005.) Kenapa HKI Menjadi Menarik dan Semakin Penting ? Kurang lebih 2 atau 3 tahun yang lalu kita membaca di media bahwa Amerika Serikat menolak masuknya barang-barang impor dari Indonesia khususnya mebel, dianggap desainnya meniru disain yang telah terdaftar di Amerika. Pembatasan kuota import tekstil Indonesia juga dilakukan karena mereka menganggap Indonesia sebagai negara peniru dan pembajak HKI yang patut menjadi perhatian dunia dikenal dengan istilah priority watch list. Konsukensi sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia WTO (World Trade Organization), Indonesia tidak bisa lepas dari pergaulan internasional khususnya industri dan perdagangan. Pada tahun 2001, Pemerintah Indonesia kembali harus menyesuaikan segala peraturan perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai standard yang ditentukan dan dirasakan semakin tahun semakin penting. Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan dengan hak yang timbul dari hasil imaginasi, olah kerja otak, perasaan dan karsa manusia untuk menghasilkan suatu karya, inovasi dan kreatifitas intelektual yang berguna bagi manusia. Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, adalah karena HKI : 1. Ruang lingkupnya semakin luas.; 2. Menyangkut berbagai aspek kehidupan sehingga Pemohonnya semakin bertambah 3. Adanya perlindungan 4. Ada instrument untuk penyelesaian sengketa (dispute) Oleh karena sedemikian pentingnya HKI, sehingga perusahaan-perusahaan di dunia telah menghabiskan 25 juta USD per-tahun untuk membiaya litigasi karena adanya pembajakan dan pemalsuan. Kodak Vs Poloraid Kasus Pembajakan atau pemalsuan bidang HKI terbesar di dunia adalah Merek KODAK dan Poloraid. Pada awalnya Kodak memproduksi kamera, kamera digital dan filmnya. Sedangkan Poloraid memproduksi kamera instan tetapi “filmnya dibeli/memakai film “ produksi Kodak. Dalam perjalanannya, Kodak meniru Poloraid dalam memproduksi Kamera Instan, sehingga Poloraid menuntut KODAK. Kodak harus membayar 100 juta US Dollar, untuk pembiayaan Litigasi, lawyer dan lainnya. Karena KODAK merupakan perusahaan besar, memang tidak ada masalah dibidang keuangan, namun secara moral mengalami kerugian yang sangat besar. Akhirnya KODAK membeli kembali semua asset HKI Poloraid dengan menghabiskan dana 16 Milyar US$ untuk “paten” Instant Camera yang dimiliki Poloraid, sehingga KODAK merugi dalam kasus meniru patentnya POLAROID sebanyak 3 miliard US$. Jika dihitung-hitung, masalah litigasi di dunia yang menduduki peringkat teratas adalah masalah Litigasi mengenai HKI sedangkan litigasi Kriminal menduduki peringkat no. 2. HKI Sebagai Tenaga Penggerak Pertumbuhan Perekonomian Publikasi WIPO yang diterbitkan pada bulan Juni 2003 yang ditulis oleh Direktur Jenderal WIPO (World Intellectual Property Organization ) dengan judul “Intellectual Property” “ A Power Tool For Economic Growth” Dr. Kamil Idris, menulis (Intellectual assets are gaining ground as a measure of corporate viability and future performance. In 1982, some 62 percent of corporate assets in the United Stated of America were physical assets, but by2000, that figure had shrunk to a mere 30 percent………………etc. Di Amerika Serikat, pada tahun 1982, 62 % asset perusahaan adalah berupa asset fisik, sedangkan dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun kemudian pada tahun 2000, angka tersebut turun dan berkurang menjadi 30 % dari keseluruhan asset yang dimilikinya, sisa yang 70 % adalah asset kekayaan intelektual (HKI). (Idris. 2003) Dari pernyataan di atas, hak kekayaan intelektual (hak cipta dan hak-hak terkait lainnya, paten, merek, desain produk industri, rahasia dagang, indikasi geografis) sangat berarti dan mempunyai nilai ekonomi tinggi. Yaitu dapat memberikan kontribusi untuk memajukan industri dan perdagangan yang pada gilirannya dapat menigkatkan kesejahteraan dan kemakmuran suatu negara. Para investor dan pelaku bisnis dapat berlomba dalam memajukan bisnisnya sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dari kemajuan industri dan perdagangan yang mereka kembangkan. Pada dasarnya manusia selalu dihadapkan pada suatu masalah yang dibatasi oleh akal, pengetahuan dan keterampilannya. Berangkat dari semua itu memacu manusia untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi, maka muncullah ide dan dituangkan kedalam bentuk hasil karya yang merupakan olah pikir, karsa dan kreativitas yang disebut kekayaan intelektual. Kemudian dikelompokkan dan dikenal dengan nama hak cipta (seni dan sastra, ilmu pengetahuan), paten, merek, disain yang masing-masing diatur oleh undang-undang dengan segala lingkup jenis perlindungannya dan bentuk-bentuk lainnya yang dapat dirasakan, dinikmati oleh orang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kekayaan intelektual dapat memecahkan masalah yang dihadapi manusia, seperti gambar berikut : Masalah ---ilmu pengetahuan-----imajinasi-----inovasi----kekayaan intelektual----pemecahan, dalam bentuk produk, berlanjut sebagai sebuah alat pemacu pertumbuhan ekonomi (Idris, 2003) Kekayaan Intelektual memberikan hak kepemilikan yang jelas karena hak ekslusivitas yang dimiliki setiap orang. Sehingga dapat dijual, dihibahkan, dilisensikan dan dapat pula memberikan haknya kepada pihak lain untuk dimanfaatkan guna menunjang kehidupan dan kemakmuran suatu bangsa. Kita sering mendengar bahwa suatu negara yang maju di bidang hak kekayaan intelektualnya maka maju pula tingkat kesejahteraan rakyatnya. Karena di dalamnya terdapat perlindungan hukum dan penghargaan, sehingga para pemilik, penemu, pencipta menikmati hasil kekayaan intelektualitasnya melalui jerih payah dari olah pikir sehingga menimbulkan kreasi yang dapat dinikmati oleh banyak orang baik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, serta barang dan jasa. Khusus industri di bidang hak cipta dan hak terkait lainnya, statistik menunjukkan bahwa tahun 2001 di Amerika Serikat jumlah keseluruhan industri berbasis hak cipta memberikan kontribusi terhadap perekonomian AS sekitar 791,2 miliar dollar AS atau mewakili sekitar 7.75% dari GDP (Idris, 2003). Dari angka tersebut, terlihat bahwa hak kekayaan intelektual dapat digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri baik secara materi, budaya bagi perseorangan, bangsa maupun negara dari kreasi yang ditimbulkan dari hasil kreativitas yang bersangkutan. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa HKI adalah sebagai alat / kekuatan untuk memacu pertumbuhan ekonomi (IPR is a powerful for economic development, karena itu HKI dikatakan juga sebagai “driving for economic development.” yang berbasis Teknologi Informasi, Pedulikah kita ? IPR ! We Care. Semoga.!

Tidak ada komentar: